Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Partai NasDem Ajai Ismail yang diduga janggal. Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan melakukan pengecekan dan analisis terhadap pelaporan harta yang dimaksud. Masyarakat diharapkan bisa membantu dengan memberikan informasi kepada KPK jika menemukan penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya dengan benar dalam LHKPN.
Proses penyampaian informasi dapat dilakukan melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id pada akses pengumuman e-lhkpn sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ajai Ismail, menjadi sorotan public karena laporan LHKPN-nya dinilai janggal. Dalam laporan terbaru, Ajai Ismail hanya melaporkan harta senilai Rp20 juta dalam bentuk kas dan setara kas, tanpa mencantumkan tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, atau utang.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Ajai Ismail sudah melaporkan harta kekayaannya sebanyak enam kali sebelumnya. Laporan pertamanya disampaikan pada 18 Mei 2019 saat dirinya masih merupakan calon penyelenggara negara. KPK mencatat bahwa harta kekayaan Ajai Ismail mengalami variasi, mulai dari Rp486 juta hingga laporan terbaru senilai minus (Rp-383.629.664). Upaya KPK dan partisipasi masyarakat dalam memantau laporan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi.