Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa setelah berkas perkara dinilai lengkap, Tom Lembong akan dilimpahkan sebagai tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong dijadwalkan untuk segera menjalani sidang pengadilan.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai aturan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Kasus ini juga melibatkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengolahan gula.
Tom Lembong dituduh menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula. Kasus ini menandai langkah Kejagung dalam menindak tegas korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sektor perdagangan. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka demi kepentingan pribadi.