Sebuah surat konfirmasi dan klarifikasi dari Surat Kabar Umum Aspirasi Publik mengungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer a.n. Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS selama 1 tahun mencapai Rp. 81.250.650. Perhitungan gaji UMP DKI Jakarta menetapkan pembayaran satu tahun dan THR sebesar Rp. 55.592.550. Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini melibatkan pembayaran gaji berlebih kepada pegawai Sifa Rahma Nur dengan nilai kelebihan bayar mencapai Rp. 25.658.100. Meskipun pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa kasus ini pada tahun 2022, namun belum ada konfirmasi resmi terkait. Media Aspirasi Publik membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan terinci mengenai masalah ini.
Penyalahgunaan Dana BOS: Fakta Terbaru 2021

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…