FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan terkait gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 telah ditunda. Sidang putusan seharusnya diumumkan pada Kamis (10/10/2024), namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
Penundaan akan berlangsung selama dua minggu atau hingga Kamis (24/10/2024) mendatang. Muhammad Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan mantan anggota DPR RI pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, mengomentari penundaan tersebut dengan nada kritik. Dia menyebut bahwa “profesor FUFUFAFA” berhasil membuat hakim tunduk.
Penundaan putusan terkait pencalonan Gibran disebabkan oleh sakitnya ketua majelis hakim Joko Setiono yang tidak dapat diwakilkan. Gayus Lumbun, kuasa hukum dari PDIP selaku pemohon gugatan, menyatakan bahwa putusan akan diumumkan setelah pelantikan Gibran sebagai Wapres. Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh PDIP karena dianggap bahwa KPU telah melanggar hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden. PDIP meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360 Tahun 2024.