portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Ahmad Doli Kurnia Mendesak Agar Anggota DPR-DPRD-DPD yang Terpilih Harus Mundur Ketika Maju Pilkada

Ahmad Doli Kurnia Mendesak Agar Anggota DPR-DPRD-DPD yang Terpilih Harus Mundur Ketika Maju Pilkada

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024 wajib mundur jika maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.

“Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Menurut Doli, hal tersebut telah disepakati dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aturan ini juga telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar sebagai calon pada Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, jika seseorang telah memutuskan maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, maka dia tidak dapat dilantik lagi sebagai anggota dewan setelah mundur dari calon terpilih.(*)

Exit mobile version