FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) menyatakan dukungan dan apresiasi atas pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI.
Dalam pernyataan sikap GARDA yang disampaikan kepada DPD RI, GARDA menilai bahwa Pemilu sebagai instrumen demokrasi telah cacat etik dan moral sejak awal akibat malapraktek kekuasaan akibat cawe-cawe yang kebablasan.
GARDA mengundang masyarakat yang menaruh kepedulian terhadap nasib bangsa untuk turut menyuarakan pentingnya para anggota legislatif baik DPR RI maupun DPD RI mendorong dilakukannya hak angket guna menyelidiki indikasi kuat telah terjadi dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses tahapan Pemilu 2024.
Menurut Endro Gunawan koordinator lapangan GARDA, saat ini lembaga eksekutif dan yudikatif seolah tertutup bagi rakyat, satu-satunya saluran yang masih bisa menampung kegelisahan masyarakat atas kecurangan penyelenggaraan Pemilu adalah DPR RI melalui hak angket.
Dan aspirasi Garda ini disambut baik oleh DPD RI, sehingga Garda memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi ke pusat.
“Sampai hari ini DPR RI belum menggunakan haknya, untuk itu Garda mendorong melalui dukungan DPD RI yang telah membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, agar menyampaikan aspirasi dari masyarakat DIY kepada DPR RI sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Hak Angket DPR RI,” tambahnya.
Ini menjadi momentum terbaik untuk menyampaikan keresahan sosial, karena masyarakat telah melaksanakan pemilu dan tidak bisa mencabut suaranya, maka masyarakat melakukan gerakan moral dengan cara sopan untuk menyampaikan aspirasinya.