FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan telah disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN dapat naik dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Airlangga tidak secara langsung menyatakan bahwa PPN akan naik, namun memberikan petunjuk bahwa pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program yang sedang berjalan, termasuk regulasi yang telah disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah memilih keberlanjutan. Jika itu adalah pilihan, berbagai program yang telah dirancang pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan terkait PPN,” kata Airlangga, Jumat (8/3/2024).
Terkait hal ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan respons yang tajam. Menurutnya, rezim ini akan semakin membebankan rakyat.
“Allah, rakyat semakin ditekan. Kenaikan PPN itu artinya sudah naik 20 persen. Ini dilakukan untuk membayar utang. Harga-harga akan naik,” tulis Said Didu di akun Twitter-nya @msaid_didu, Jumat (8/3/2024).
Warganet pun ramai memberikan komentar terkait kebijakan tersebut.
“Makanya programnya bukan sekolah gratis, agar rakyat tetap bodoh, hingga saat ini sebagian besar rakyat tidak tahu bahwa pemilu dipengaruhi kecurangan atau adanya hak angket yang mereka sama sekali tidak mengerti,” balas akun @put***.
“Astagfirullah. Kenaikan 1% saja sudah berdampak besar. Jika pemerintah meningkatkan PPN menjadi 12%, harga eceran tertinggi (HET) obat juga harus dinaikkan. Tidak mungkin PPN naik tapi HET tetap stabil. Enak di pemerintah, tidak enak di rakyat,” tambah lainnya.