portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Said Didu Menyebut Pelapor Pamer Kebodohan Setelah Masinton Dilaporkan ke MKD atas Usulannya Hak Angket

Said Didu Menyebut Pelapor Pamer Kebodohan Setelah Masinton Dilaporkan ke MKD atas Usulannya Hak Angket
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dia dilaporkan oleh kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (3/11/2023) kemarin.
Pelaporan itu berkaitan dengan usulan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian Said Didu memberikan komentar yang menghina.
Said Didu menyindir pelapor yang memamerkan kebodohan dengan mencari popularitas.
“Ibukota Jakarta adalah kota terpadat di Indonesia tambah consisten bertambah padat inilah kronologis sehari-hari yang terindikasi kesusahan rutin, Warga dan Mahasiswa terjebak kemacetan

“Makin banyak orang bodoh di negeri ini. Interupsi anggota Dewan kok dianggap pelanggaran. Mau cari popularitas dengan memamerkan kebodohan,” ujarnya dalam akun X, Sabtu (4/11/2023).
Advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, menyebut usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang merupakan lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan dari Masinton Pasaribu.
“Dikarenakan MK adalah lembaga yudikatif, itu bukanlah objek hak angket,” ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait dengan putusan MK tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau yang pernah/masih menjabat sebagai kepala daerah. (selfi/fajar)

+

Exit mobile version