portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Pakar Merekomendasikan KPU Merupakan Perhatian Menjaga Legalitas Keabsahan Calon

Pakar Merekomendasikan KPU Merupakan Perhatian Menjaga Legalitas Keabsahan Calon

Tiga pasangan calon (paslon) telah mendaftarkan diri mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon presiden dan wakil presiden. Namun, KPU RI perlu berhati-hati dalam menentukan tiga paslon tersebut. Terutama terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan batas minimal pengalaman menjadi kepala daerah bagi calon presiden/wakil presiden.

Dr. Iqbal Latief, seorang pakar politik dan sosial dari Unhas, mengungkapkan bahwa KPU RI seharusnya bersikap hati-hati dan memerhatikan regulasi terkait masalah ini. “Apakah regulasi tersebut telah diikuti melalui Peraturan KPU atau tidak,” kata Iqbal.

Mantan Ketua KPU Sulsel ini juga menekankan agar tidak ada pihak yang menyalahkan KPU atas proses penetapan calon presiden/wakil presiden. Dalam konteks ini, keputusan KPU tidak boleh berdampak pada legalitas keabsahan calon.

Menurutnya, KPU harus tetap mengacu pada Peraturan KPU No. 24 tahun 2021 sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, yang telah dibahas dan disepakati oleh DPRD dan presiden.

“Ikuti apakah Peraturan KPU tersebut telah diubah, itu harus melalui pembahasan DPRD,” katanya.

Di sisi lain, Ni’matullah, Ketua Demokrat Sulsel yang merupakan salah satu pendukung paslon Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa mereka di Sulsel tetap fokus pada agenda kemenangan. Setelah dilantiknya Ian Latanro sebagai anggota DPRD Sulsel, Ni’matullah menjelaskan bahwa kewajiban mereka adalah memenangkan paslon yang berpasangan dengan Prabowo di Sulsel.

“Bahkan jika itu tentang tiang listrik. Kami fokus untuk memenangkan paslon Pak Prabowo yang telah menjadi keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini. (nas)

Exit mobile version