RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi salah satu agenda penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembahasan aturan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu kembali didorong pada 2026, dengan target penyelesaian oleh DPR paling lambat Desember tahun ini.
Urgensi RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan pelaku, tetapi juga kemampuan negara mengembalikan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis memulihkan seluruh kerugian negara. Karena itu, pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Pemulihan aset menjadi fokus utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.
Jika dihitung dari perkara korupsi yang ditangani secara keseluruhan oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, pemerintah mencatat pemulihan aset mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut memperlihatkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari seberapa besar aset terkait tindak pidana dapat dikembalikan.
Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Oleh sebab itu, penegakan hukum perlu mengejar hasil kejahatan, bukan hanya orang yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana. RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery agar pengembalian kerugian negara menjadi bagian yang lebih terintegrasi dalam proses hukum.
Mengisi celah dalam aturan yang berlaku
Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih memiliki keterbatasan, terutama mengenai mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU ini ialah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme itu berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan aturan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, proses peradilan, serta pengawasan menjadi unsur yang perlu diatur. Kajian mengenai implementasi asset recovery di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.
Didorong komitmen internasional dan partisipasi publik
Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam UNCAC, pengembalian aset ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Gagasan penyusunan RUU Perampasan Aset telah muncul sejak 2008. Selain kembali didorong dalam pembahasan di DPR pada 2026, pengesahan aturan ini juga mendapat dukungan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai instrumen tersebut diperlukan untuk mengejar aset yang dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk tertentu.
Meski demikian, kelompok antikorupsi menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka, termasuk transparansi draf dan partisipasi publik. Komisi III DPR menyatakan pembahasan terus berjalan dengan target penyelesaian pada akhir 2026.












