BPOM Memperketat Aturan Batas Migrasi Bisfenol A dalam Kemasan Pangan
Implementasi Batas Migrasi BPA
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Namun, penerapan aturan ini tidak dilakukan secara seketika, melainkan bertahap hingga 1 Juli 2031 setelah mendapatkan masukan dari pelaku industri.
Tetap Perhatikan Aspek Keamanan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penahapan ini direncanakan selama lima tahun dengan memperhatikan aspek keamanan. Penetapan waktu yang cukup lama ini berdasarkan masukan dari pelaku usaha dan tetap mengedepankan keselamatan dalam penggunaan kemasan pangan. Migrasi sendiri merujuk pada perpindahan zat kimia dari kemasan ke produk makanan atau minuman.
Aturan yang baru diberlakukan ini menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,05 mg/kg, yang merupakan standar yang lebih ketat daripada sebelumnya yang sebesar 0,6 mg/kg.
Masukan dari Pelaku Industri
Pada acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026, asosiasi industri, terutama produsen air minum dalam kemasan (AMDK), memberikan masukan agar penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap. Meskipun demikian, Hal ini tidak mengubah angka batas yang telah ditetapkan dalam PerBPOM sebelumnya.
Taruna menjelaskan bahwa penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Kepala BPOM. Sehingga, batas migrasi BPA yang telah ditetapkan pada peraturan tersebut tetap berlaku dengan perincian waktu pelaksanaan yang akan diatur dalam keputusan terpisah.












