Perpanjang Paspor: Syarat, Biaya, dan Cara Terbaru







Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Jakarta (ANTARA) – Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak melintasi batas atau mengunjungi negara lain. Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun untuk jenis paspor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masa berlaku paspor telah habis, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk perjalanan internasional sehingga pemilik perlu mengajukan penggantian paspor sebelum bepergian ke luar negeri.

Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di kantor imigrasi. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Paspor lama yang telah habis masa berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun.
  • Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
  • Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan atau penggantian paspor yang memuat alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan yang dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan sebagai berikut:

  1. Unduh formulir permohonan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir secara lengkap sesuai data identitas.
  3. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Semoga panduan cara memperpanjang paspor yang sudah kedaluwarsa ini dapat membantu Anda dalam proses pengurusan paspor yang efisien dan lancar.


Source link