Perubahan Kebijakan Administrasi Kependudukan: Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Jakarta, 20 Mei 2026 – Kemudahan akses pelayanan publik menjadi fokus Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan menghapus kewajiban surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dokumen Kependudukan tanpa Surat Pengantar RT/RW
Sejumlah dokumen kependudukan yang kini dapat diurus tanpa surat pengantar RT/RW antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Perekaman atau perubahan data KTP-el bisa dilakukan langsung melalui Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.
- Kartu Keluarga (KK): Proses perubahan atau penerbitan KK juga tidak memerlukan surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.
- Surat Keterangan Pindah Domisili: Pindah domisili kini cukup diajukan ke Disdukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Akta Kelahiran: Pencatatan kelahiran dapat dilakukan dengan dokumen pendukung tanpa surat pengantar RT/RW.
- Akta Kematian: Pengurusan akta kematian dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil.
- Kartu Identitas Anak (KIA): Pembuatan KIA juga bisa diajukan tanpa surat pengantar RT/RW bila data telah tercatat.
Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan mempercepat proses pengurusan dokumen bagi masyarakat.
Layanan Kependudukan Digital
Pemerintah daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta, telah mengembangkan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi. Hal ini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Meskipun demikian, dalam situasi tertentu, masih diperlukan surat pengantar RT/RW, terutama bagi penduduk yang baru akan didaftarkan ke dalam database kependudukan atau memerlukan verifikasi khusus terkait data kependudukan.












