Jaksa Mangkir, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda karena Jaksa Absen Tanpa Alasan Jelas

Pada Rabu, 24 Juni 2026, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh absennya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon tanpa memberikan alasan yang jelas kepada majelis hakim.

Sorotan Terkait Penundaan Sidang

Keputusan penundaan sidang ini menjadi sorotan karena proses PK seharusnya memiliki karakter penyelesaian cepat atau speedy trial. Ketidakhadiran jaksa dianggap dapat menghambat jalannya proses hukum yang seharusnya diselesaikan dengan segera.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan kekecewaannya atas absennya perwakilan kejaksaan tanpa alasan yang jelas. Meskipun pengadilan telah memanggil pihak termohon secara sah, namun tidak ada kehadiran maupun penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

Penjadwalan Sidang Lanjutan

Usman Lawara menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara, penundaan sidang dengan alasan ketidakhadiran tanpa keterangan hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karena itu, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang pada sidang berikutnya.

Majelis hakim akhirnya menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 1 Juli 2026. Mengingat sifat perkara PK yang mengutamakan penyelesaian cepat, diharapkan seluruh pihak dapat hadir untuk memastikan pemeriksaan pokok perkara dapat segera dilaksanakan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila jaksa kembali tidak hadir pada sidang berikutnya tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan materi permohonan PK tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan dari Rieke Diah Pitaloka

Sementara itu, Nikita Mirzani mendapat dukungan dari artis dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara terbuka dan objektif.

Source link