Kementerian Kesehatan: Harga Obat Mungkin Naik Akibat Fluktuasi Nilai Tukar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kemungkinan kenaikan harga obat-obatan di Indonesia sebagai dampak dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan juga kenaikan harga minyak. Namun, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan tersebut akan tetap dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam.
Menurut Budi, harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak akan naik dan tetap terjaga meskipun adanya faktor eksternal yang memengaruhi harga pasar. Upaya telah dilakukan agar obat yang digunakan BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Penjagaan Harga Obat
Budi menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar tidak secara otomatis membuat harga obat di Indonesia ikut naik dengan persentase yang sama. Sebagian besar biaya produksi obat masih menggunakan rupiah sehingga penyesuaian harga dilakukan dengan cermat.
Pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih masuk akal, dengan kenaikan sekitar 10 hingga 20 persen dinilai masih dalam koridor wajar. Sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Koordinasi dan Penyesuaian
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga obat. Penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen, dengan peningkatan bergantung pada jenis obat yang bersangkutan.
Sementara harga obat-obatan komersial atau non-BPJS mungkin mengalami penyesuaian, pemerintah menjamin bahwa harga obat yang termasuk dalam skema JKN tidak akan terdampak oleh kenaikan harga tersebut.
Sumber: Republika.co.id












