KPAI Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penjualan Rokok Elektronik
Penjualan rokok elektronik di Indonesia menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok elektronik dan produk sejenisnya. Menurutnya, tren penjualan rokok elektronik yang masih sangat bebas dapat meningkatkan jumlah perokok anak dan remaja di tanah air.
Jasra juga menyoroti strategi marketing yang digunakan oleh produsen rokok elektronik dengan menyematkan sebutan-sebutan menarik seperti smart smoke, vape, e-cig, dan lain sebagainya. Hal ini dianggap manipulatif dan dapat menarik minat anak-anak dan remaja untuk mencoba rokok elektronik. Tanpa peringatan kesehatan yang jelas, rokok elektronik pun kerap lolos dari berbagai pembatasan iklan yang ada.
Fakta Menyedihkan dari Data KPAI
Berdasarkan data KPAI, terjadi lonjakan drastis jumlah perokok anak dan remaja sejak tahun 2013 hingga 2023. Bahkan, terdapat kasus anak yang mulai merokok sejak usia empat tahun. Ditemukan pula fakta bahwa tujuh dari sepuluh anak terpapar asap rokok di sekitarnya, dan sebagian besar di antaranya telah menjadi perokok aktif sejak usia 15 tahun.
Jasra juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pita cukai palsu yang semakin memperparah masalah rokok elektronik di Indonesia. Situasi ini dianggap sebagai ujian sejauh mana masyarakat dan pemerintah peduli terhadap masa depan generasi muda Indonesia.












