Konsumsi Gas N2O Merek Whip Pink Sebabkan Kelumpuhan Sementara
Dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang konsumen gas N2O merek Whip Pink berinisial AM mengalami kelumpuhan temporer. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/5/2026) dan menjadi sorotan karena dampak yang dialami AM akibat penggunaan produk tersebut.
Kronologi Peristiwa
AM kehilangan kendali atas anggota tubuhnya, terutama bagian kaki, dan mengalami kejadian tragis di tangga rumahnya. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, AM harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat dampak buruk dari penggunaan gas N2O merek Whip Pink.
Eko menjelaskan bahwa keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan RI menyebutkan bahwa penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan tenaga medis dapat mengakibatkan neuropati perifer. Hal ini berdampak pada kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala seperti mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.
Pemesanan Melalui Media Sosial
AM pertama kali mengenal gas N2O merek Whip Pink di sebuah klub di Jakarta Utara dan mulai memesan produk tersebut secara langsung melalui media sosial Instagram. Melalui admin WhatsApp Whip Pink, AM melakukan pemesanan sejak bulan Januari hingga Maret 2026 untuk konsumsi pribadi.
Selain AM, saksi lainnya yang diidentifikasi sebagai CD juga telah memesan Whip Pink berukuran 640 gram dan 950 gram lebih dari lima kali antara pertengahan 2025 hingga awal 2026. CD memesan Whip Pink melalui Google dengan kata kunci “WHIP CREAM” dan melakukan transaksi pembelian melalui WhatsApp admin.
Proses penggunaan Whip Pink dilakukan dengan cara dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. CD mengalami efek tertentu setelah menghirup gas N2O, seperti menunduk dan menutup mata sebagai respons terhadap zat tersebut.












