Perkembangan terbaru setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menempatkan polemik lama: sejauh mana batas antara risiko bisnis yang wajar dan potensi pidana dalam pengelolaan keuangan negara oleh BUMN. Isu ini makin relevan karena BUMN berperan sebagai korporasi yang berorientasi bisnis, namun tetap harus menjaga akuntabilitas terhadap keuangan negara dan tunduk pada pengawasan ketat hukum publik.
Dalam dunia bisnis, dikenal prinsip business judgment rule (BJR) yang memberi jaminan bagi direksi serta para pengambil keputusan agar tidak serta merta dikriminalisasi saat bisnis mengalami kerugian. Inti dari BJR ialah proteksi bagi pengambil keputusan yang bertindak secara profesional, berhati-hati, rasional, dan tanpa itikad buruk ataupun konflik kepentingan. Kerugian yang semata-mata akibat dinamika pasar tidak selayaknya diperlakukan otomatis sebagai tindak pidana, asalkan proses pengambilan keputusannya telah memenuhi kaidah tata kelola yang baik.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates, kembali menekankan pentingnya BJR sebagai benteng pelindung keputusan bisnis. Bagi Ari, kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis yang rasional—yang dilakukan dengan itikad baik dan pertimbangan matang—tidak boleh serta-merta dilabeli sebagai pelanggaran hukum pidana. Ari menegaskan, “Selama keputusan diambil berdasarkan kepentingan terbaik perusahaan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada niat jahat, maka itu harus dihormati sebagai bagian dari risiko berbisnis.”
Hal ini telah diatur dalam regulasi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mewajibkan dewan direksi untuk senantiasa mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kewajaran dalam setiap kebijakan. Dalam kerangka tersebut, jelas Ari, seharusnya tidak ada ketakutan berlebihan bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN, sepanjang mereka bertindak sesuai pedoman tata kelola.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan, penerapan prinsip BJR belum selalu seiring dengan kebijakan aparat penegak hukum. Ari mengamati bahwa aparat penegak hukum mulai memahami konsep BJR, namun penerapannya tidak seragam dan masih rawan tindakan kriminalisasi dalam penanganan kasus kerugian negara. Ketidakseragaman ini salah satunya muncul karena sudut pandang yang berbeda antara dunia bisnis dan lembaga audit. Dunia korporasi menggunakan pendekatan ex ante—menilai risiko dan keputusan berdasarkan situasi pada saat kebijakan diambil. Sementara, auditor negara sering melihat secara ex post, yakni pascakejadian, sehingga keputusan yang awalnya tampak logis dapat terkesan keliru jika dianalisis dengan kacamata belakang hari.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menegaskan makna ‘kerugian nyata’ atau actual loss dalam kerugian keuangan negara. Sebelum putusan ini, sering kali kerugian masih dihitung berdasarkan potensi keuntungan yang tidak tercapai—bukan angka pasti yang sudah terjadi. Dengan putusan tersebut, penghitungan kerugian tidak boleh lagi berbasis asumsi atau potensi, melainkan harus konkret dan terukur adanya. Potensi keuntungan yang melayang tidak serta-merta dapat digolongkan sebagai kerugian negara dalam ranah pidana.
Sisi lain yang diperjelas oleh MK ialah soal otoritas audit resmi. Hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mendeklarasikan adanya kerugian negara secara resmi. Hasil audit dari lembaga lain, seperti BPKP atau auditor swasta, dapat menjadi masukan, tetapi tidak dapat menjadi dasar penetapan kerugian negara. Dalam praktik hukum, ini sering kali diabaikan dengan aparat penegak hukum tetap memakai audit dari lembaga lain untuk keperluan penetapan pidana. Ari menegaskan, “Hanya BPK yang bisa menyatakan ada tidaknya kerugian negara, bukan auditor eksternal ataupun lembaga lain.”
Inkonsistensi terjadi karena di satu sisi sudah ada acuan dari putusan MK, namun di sisi lain yurisprudensi lama dan kebiasaan lama masih dijalankan. Aparat penegak hukum kadang mengedepankan praktek sebelumnya, tidak menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Hal demikian menyisakan ketidakpastian hukum di praktik, terutama bagi korporasi negara.
Ari juga menegaskan, penggunaan hukum pidana sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Tidak semua kegagalan bisnis dalam BUMN harus dipidana. Banyak langkah korektif yang seharusnya lebih dahulu ditempuh, seperti melalui mekanisme administratif, gugatan ke PTUN, ataupun upaya ganti rugi dalam ranah perdata jika memang terdapat kerugian negara yang bersifat keperdataan. Hukum pidana baru relevan jika ada unsur niat jahat, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang.
Sebagaimana dijelaskan Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, peran BJR penting agar hukum tidak menghambat dinamika alamiah bisnis yang sering dipenuhi perubahan dan ketidakpastian. Keputusan bisnis selalu mengandung risiko karena faktor luar seperti perubahan pasar dan kurs. Menurut Topo, penilaian keputusan bisnis seharusnya berfokus pada proses pengambilan keputusan—apakah dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan upaya mitigasi risiko, bukan sekadar menghakimi dari hasil akhir.
Secara normatif, BJR memang belum sepenuhnya tercantum dalam hukum pidana nasional. Namun, dalam praktik, sejumlah hakim mulai mengakomodasi logika BJR demi mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara yang melibatkan dunia bisnis. Topo mengapresiasi hakim yang mau membuka ruang keadilan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan dinamika bisnis.
Pada akhirnya, diskursus seputar kerugian negara, BJR, dan ranah pidana memperlihatkan bagaimana hukum harus mampu berjalan secara adaptif tanpa membunuh keberanian berinovasi dan mengambil risiko secara profesional di BUMN maupun sektor publik lain. Tantangan ke depan adalah memperkuat konsistensi penegakan hukum sesuai rambu-rambu dan amanat putusan MK yang berlaku, serta memperjelas batas antara resiko bisnis normal dan pelanggaran hukum yang pantas dipidana.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












