Berita  

Pakar Hukum Soroti Kembalinya Eks Menag Yaqut ke Rutan KPK

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Azmi, keputusan tersebut adalah respons atas kritik masyarakat yang menuntut perlakuan yang sama bagi semua tersangka korupsi. Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law dan integritas dalam kebijakan KPK. Langkah tersebut dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat perubahan status penahanan. Azmi juga menekankan transparansi dan selektivitas KPK dalam memberikan diskresi penahanan untuk menghindari kontroversi di masyarakat. Meskipun mengapresiasi langkah korektif KPK, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menegaskan pentingnya mendengarkan kritik dan memastikan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. KPK juga berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan dan mengapresiasi dukungan serta pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut.

Source link