Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Azmi, keputusan tersebut adalah respons atas kritik masyarakat yang menuntut perlakuan yang sama bagi semua tersangka korupsi. Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law dan integritas dalam kebijakan KPK. Langkah tersebut dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat perubahan status penahanan. Azmi juga menekankan transparansi dan selektivitas KPK dalam memberikan diskresi penahanan untuk menghindari kontroversi di masyarakat. Meskipun mengapresiasi langkah korektif KPK, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menegaskan pentingnya mendengarkan kritik dan memastikan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. KPK juga berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan dan mengapresiasi dukungan serta pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut.
Pakar Hukum Soroti Kembalinya Eks Menag Yaqut ke Rutan KPK
Read Also
Recommendation for You

Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan penilaian terhadap seruan Pakar Politik…

Isu reshuffle kabinet Merah Putih semakin menguat dan menjadi perbincangan hangat. Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy…

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberikan pernyataan terkait hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah ditekankan oleh pemerintah untuk memprioritaskan kelompok rentan atau B3…

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, memberikan tanggapan terhadap narasi pemakzulan yang disampaikan oleh…







