Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Azmi, keputusan tersebut adalah respons atas kritik masyarakat yang menuntut perlakuan yang sama bagi semua tersangka korupsi. Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law dan integritas dalam kebijakan KPK. Langkah tersebut dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat perubahan status penahanan. Azmi juga menekankan transparansi dan selektivitas KPK dalam memberikan diskresi penahanan untuk menghindari kontroversi di masyarakat. Meskipun mengapresiasi langkah korektif KPK, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menegaskan pentingnya mendengarkan kritik dan memastikan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. KPK juga berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan dan mengapresiasi dukungan serta pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut.
Pakar Hukum Soroti Kembalinya Eks Menag Yaqut ke Rutan KPK
Read Also
Recommendation for You
Naskah sumber yang diberikan terpotong dan hanya memuat satu kalimat pembuka serta tautan. Silakan kirimkan…
Nama Gibran tidak masuk dalam bursa calon wakil presiden yang dikaitkan dengan Prabowo Subianto untuk…
Teks artikel sumber yang diberikan terpotong setelah kalimat pembuka dan hanya memuat tautan sumber. Mohon…
Dokter Tifa Prediksi AHY Jadi Presiden RI 2029-2034, Sebut Soal Perang Dunia III Pegiat Media…
Gibran Rakabuming Raka: Ancaman Diskualifikasi dan Reaksi Andi Azwan Polemik seputar posisi Wakil Presiden Gibran…
Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Makin Memanas Persoalan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo…
