Kondisi desa-desa di Indonesia saat ini memperlihatkan perkembangan yang menarik, tercermin dari dua laporan pemerintah yang baru saja dipublikasikan. Data Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik menyoroti penguatan infrastruktur dan kapasitas desa, sementara KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 dari Kementerian Desa memperlihatkan peningkatan jumlah desa berstatus maju dan mandiri.
Jika dilihat sekilas, kedua data ini tampak memiliki narasi berbeda, namun ketika dianalisa lebih mendalam, benang merah keduanya tetap jelas: transformasi administratif desa belum diiringi kemajuan ekonomi yang nyata.
Transformasi administratif yang terjadi di banyak desa—dengan makin banyaknya desa menyandang predikat ‘mandiri’ dan ‘maju’—sebenarnya belum sanggup sepenuhnya mengubah ragam persoalan fundamental, khususnya di bidang ekonomi perdesaan. Menurut BPS, dari lebih 84 ribu wilayah setingkat desa, 20.503 telah berstatus mandiri dan 23.579 maju. Namun, puluhan ribu desa lainnya masih dalam tahap berkembang, serta ribuan desa masih tergolong tertinggal.
Memang, infrastruktur desa dan penyaluran dana telah mendorong banyak wilayah menuju kelas administrasi yang lebih baik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tingkat kemandirian ekonomi desa belum setara dengan pencapaian administratif. Mayoritas desa masih menggantungkan diri pada sektor pertanian sebagai penggerak utama ekonomi. Lebih dari 67 ribu desa didominasi penduduk pekerja sektor pertanian, namun sebagian besar tetap terjebak memproduksi komoditas mentah dengan nilai tambah rendah.
Lebih dari 25 ribu desa memang telah menciptakan produk unggulan. Tetapi potensi besar ini belum terkoneksi baik ke pasar luas, sehingga kontribusi ekonomi desa tetap terbatas. Walaupun akses pendanaan lewat Kredit Usaha Rakyat dan jaringan telekomunikasi sudah dinikmati di lebih dari 63 ribu desa, kualitas akses di desa terpencil masih menjadi tantangan besar.
Kesenjangan desa–kota juga belum teratasi secara signifikan. Angka kemiskinan di desa masih setinggi 11 persen, hampir dua kali lipat dari kota. Selain itu, tingkat kedalaman kemiskinan di desa juga menggambarkan kerentanan yang masih tinggi. Desa cenderung stagnan di jalur pertumbuhan rendah, sedangkan kota mampu menciptakan nilai ekonomi lebih besar secara konsisten.
Permasalahan utama yang dihadapi desa masa kini tak lagi sebatas mengenai kebutuhan infrastruktur, tapi lebih pada kurang solidnya struktur ekonomi serta produktivitas masyarakat rendah. Dibutuhkan terobosan pengembangan ekonomi desa yang komprehensif agar desa tidak sekadar membangun dari sisi administratif.
Dalam konteks inilah, koperasi dinilai sebagai jawaban atas fragmentasi ekonomi desa. Koperasi, yang sudah lama dikenal di Indonesia, telah dibuktikan oleh penelitian World Bank sebagai mekanisme efektif memperkuat ekonomi lokal dan memperluas akses pembiayaan serta layanan ekonomi, khususnya di kawasan pendapatan rendah.
Peran koperasi sangat strategis di desa. Melalui tata kelola partisipatif, koperasi mampu meningkatkan posisi tawar petani, memperluas akses pemasaran, serta membuka kesempatan mengadopsi teknologi pertanian modern. Karena itu, program Koperasi Desa Merah Putih menjadi relevan dijadikan instrumen utama kebijakan ekonomi desa masa sekarang.
Dengan model pelaku ekonomi desa yang cenderung kecil dan tercerai-berai, koperasi hadir sebagai penghubung sekaligus pengonsolidasi yang mampu membawa produk desa ke pasar yang lebih luas. Akan tetapi, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh ketepatan kebijakan dan pelaksanaannya. Laporan dari CELIOS memberikan catatan agar desain program tidak terjebak pada pendekatan top-down, melainkan harus lahir dari kebutuhan aktual di desa.
Tidak bisa dihindari, masalah-masalah struktural seperti lemahnya kapasitas usaha dan institusi ekonomi desa memang ada, sehingga intervensi tetap diperlukan. Namun, kunci utama adalah memastikan pelaksanaannya berbasis kebutuhan masyarakat dan dilakukan secara tepat sasaran.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan progresif seperti koperasi tidak akan berujung nyata tanpa implementasi yang dipercepat. Presiden RI pun menegaskan harus adanya percepatan implementasi: program Koperasi Merah Putih diharapkan sudah mulai berjalan secara bertahap sejak Agustus 2026. Dalam hal ini, langkah-langkah cepat dalam pelatihan, perekrutan hingga pendidikan SDM menjadi syarat utama.
Peran strategis TNI didorong untuk memperkuat jalannya program percepatan ini. Dengan menyebar hingga ke tingkat desa serta pengalaman panjang dalam pembangunan wilayah, TNI dipercaya mampu mendukung percepatan implementasi program dengan efektif. Infrastruktur organisasi TNI juga memungkinkan terwujudnya koordinasi antara pusat dan desa, termasuk pendampingan dan pelatihan SDM.
Bahkan, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan dalam sebuah wawancara bahwa keterlibatan institusi seperti TNI bisa mempercepat serta memangkas biaya pembangunan fisik Koperasi Merah Putih. Inilah sebabnya waktunya diupayakan agar mulai operasional pada Agustus 2026.
Namun percepatan ini hanya akan berhasil jika seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu kerangka koordinasi yang konsisten serta terkoordinasi baik. Instruksi Presiden terkait program ini harus menjadi pegangan kuat agar terjadi sinergi antarsektor yang solid. Tanpa koordinasi matang, upaya percepatan justru bisa memunculkan masalah baru. Sebaliknya, jika dikerjakan dengan melibatkan masyarakat desa, berbasis kebutuhan riil serta terintegrasi dalam ekosistem desa, keberadaan koperasi dapat menumbuhkan ekonomi desa dan menjadi solusi ketimpangan desa-kota yang selama ini mendarah daging.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat












