Pengelolaan Profesional Koperasi Desa Diperkuat Kolaborasi Pemerintah

Di tengah tantangan ekonomi di pedesaan, pemerintah berupaya memperkuat posisi masyarakat desa melalui inisiasi program Koperasi Merah Putih atau KDKMP. Dengan peluncuran program ini bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi 2025, pemerintah menargetkan pengembangan koperasi desa sebagai motor penggerak baru bagi ekonomi lokal, khususnya di wilayah terpencil yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.

Target pemerintah memang ambisius: sebanyak 80.081 koperasi ditargetkan berdiri di berbagai desa. Jumlah desa di Indonesia, menurut data BPS 2025, mencapai 84.139 unit, terdiri dari desa pesisir sebanyak 12.942 dan desa non-pesisir 71.197, sehingga hampir seluruh desa akan memiliki koperasi Merah Putih. Program ini diharapkan menjadi fondasi baru ekonomi desa di tengah kerentanan terhadap arus ekonomi global.

Berbicara sejarah, peran koperasi sebenarnya sudah mengakar dalam ekonomi rakyat Indonesia. Praktik koperasi telah ada sejak abad ke-19, ketika Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi pertama pada 1886 guna membantu warga mengatasi ketergantungan pada rentenir. Sejalan dengan pengesahan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, struktur koperasi semakin mendapat legitimasi dalam sistem ekonomi nasional, meskipun spirit gotong royong sudah lebih lama hidup di masyarakat.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia juga tercatat signifikan. Kementerian Koperasi pada tahun 2025 menyebut, hingga 2023 ada 130.119 koperasi aktif, dengan koperasi simpan pinjam mencapai 18.765 unit atau sekitar 14,42 persen. Jenis terbanyak adalah koperasi konsumen, menandakan bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan koperasi tetap tinggi.

Dari aspek hukum, koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi rakyat berwujud sosial yang berlandaskan asas kekeluargaan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Esensi utama koperasi menempatkan kesejahteraan anggota di atas kepentingan lain, sebuah prinsip yang diakui universal. Negara-negara seperti Swedia dan Korea Selatan pun mengaplikasikan prinsip tersebut dengan keberhasilan signifikan.

Namun, perkembangan koperasi nasional masih menghadapi tantangan besar. Penelitian oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim tahun 2025 yang dikutip oleh Mayyasari Timur Gondokusumo, menyebut implementasi koperasi di Indonesia belum sekokoh negara-negara maju. Mereka merekomendasikan reformasi pada empat pilar: penguatan status hukum koperasi, tata kelola demokratis, regulasi keuangan yang sesuai asas partisipasi, serta sanksi yang jelas untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Implementasi program Koperasi Merah Putih turut menimbulkan dinamika sendiri. Hasil survei yang dilakukan CELIOS terhadap 108 pejabat desa memperlihatkan adanya potensi risiko seperti penyimpangan, kerugian negara, hingga lemahnya inisiatif ekonomi murni desa. Isu ini kemudian mendorong diskusi lebih lanjut soal pengawasan dan transparansi pelaksanaan program koperasi desa tersebut.

Di satu sisi, tingkat optimisme masyarakat terhadap program ini tercermin dari survei Litbang Kompas tahun 2025. Dari 512 responden, sebagian besar menyambut baik dengan 7 persen merasa sangat yakin dan 60,9 persen yakin program koperasi Merah Putih akan membawa perubahan positif bagi anggota. Angka ini menunjukkan adanya ekspektasi besar terhadap kontribusi koperasi desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Akan tetapi, realisasi dari program ini masih jauh dari target. Dalam rapat awal Januari 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi yang mulai terbentuk, masih kurang lebih sepertiga dari total target. Untuk mengakselerasi capaian tersebut, pemerintah mengambil langkah unik, salah satunya dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pembentukan koperasi desa, khususnya di wilayah-wilayah sulit.

Pelibatan TNI ini, yang mencakup personel dari tingkat pusat hingga Babinsa di desa-desa, menuai beragam reaksi. Ada yang melihat partisipasi TNI sebagai wujud tanggung jawab sosial untuk mendukung pembangunan, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan dasar hukum dan ruang lingkup keterlibatan TNI di luar fungsi utama pertahanan negara. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2025, memang belum ada klausul eksplisit tentang peran TNI dalam pembangunan koperasi, sehingga kewenangan tetap berada di tangan Presiden serta menteri terkait.

Sinergi antara pemerintah, TNI, dan pemda pun menjadi sebuah keniscayaan untuk memastikan koperasi Merah Putih berjalan efektif. Kolaborasi ini ditata melalui nota kesepahaman dengan PT Agrinas sebagai pelaksana utama. Presiden menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor agar koperasi benar-benar mengangkat ekonomi masyarakat dan tidak sekadar menjadi program simbolik.

Kontrol masyarakat dan pengawasan independen disebut sebagai prasyarat mutlak agar program tetap berada di jalur yang benar. Dengan keikutsertaan berbagai elemen masyarakat dalam mengawasi, potensi penyimpangan dan kegagalan dapat diminimalkan. Berbagai saran dan kritik yang bermunculan seyogianya tidak dianggap ancaman, melainkan peluang untuk memperbaiki implementasi.

Kehadiran koperasi desa dalam skala besar membuka peluang penguatan ekonomi berkelanjutan di akar rumput. Penugasan kepada TNI, meski kontroversial, diharapkan mempercepat pencapaian target koperasi dan memperkuat jaringan ekonomi komunitas hingga ke pelosok. Hanya dengan implementasi yang terstruktur, pengawasan ketat, dan partisipasi aktif masyarakat, transformasi ekonomi yang diharapkan bisa benar-benar terwujud.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa