Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru saja mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Proses ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat peraturan daerah sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan guna memastikan efektivitas peraturan daerah, tanpa adanya tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi SEO Meningkatkan Visibilitas Desa & Bank Lokal
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…

Dalam mendukung sektor pariwisata dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran mendorong Pemerintah Pusat…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, menanggapi laporan dari Rakyat Pangandaran Bergerak terhadap…

Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM RI mengungkapkan bahwa stok BBM nasional hanya mencukupi untuk 20…







