Berita  

Perbedaan Najis Mazhab Syafii dan Hambali: Panduan Bersuci

Berbicara tentang thaharah atau bersuci dalam Islam, ini adalah pintu gerbang menuju ibadah yang sah. Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, khususnya, dua dari empat mazhab besar dalam fikih Ahlussunnah wal Jama’ah, terdapat perbedaan dalam mengkategorikan yang disebut sebagai najis dan proses penghilangannya.

Salah satu perbedaan yang paling nyata adalah dalam mengenai kotoran dan urin hewan. Dalam mazhab Syafi’i, semua kotoran dan urin hewan dianggap najis, tidak peduli apakah hewan tersebut halal atau tidak halal untuk dikonsumsi, sementara dalam mazhab Hambali, hukumnya berbeda. Kedua mazhab juga memiliki pandangan berbeda terkait air mani manusia.

Selain itu, terdapat juga perbedaan dalam penanganan najis mughallazhah seperti anjing dan babi antara kedua mazhab ini. Meskipun keduanya setuju bahwa kedua hewan tersebut termasuk dalam kategori najis berat, mereka memiliki pendekatan teknis yang sedikit berbeda dalam proses pensucian.

Dalam hal hukum penyamakan kulit bangkai, mazhab Syafi’i dan Hambali memiliki pendapat yang berbeda. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai hewan apa pun, kecuali kulit anjing dan babi, sementara dalam mazhab Hambali, penyamakan tidak dapat menyucikan kulit bangkai secara lahir dan batin untuk digunakan dalam ibadah.

Dari perbedaan-perbedaan yang ada antara Mazhab Syafi’i dan Hambali, kita dapat melihat betapa luasnya khazanah fikih Islam yang memberikan beragam perspektif. Meskipun dianjurkan untuk tetap konsisten mengikuti satu mazhab, kita juga disarankan untuk menghargai perbedaan sebagai rahmat dari Allah SWT.

Source link