Delik perkawinan dalam KUHP baru menciptakan perdebatan yang semakin memanas setelah masuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini terkait dengan bab yang mengatur Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan, khususnya melalui Pasal 402, 403, dan 404. Kontroversi muncul karena beberapa pihak merasa bahwa aturan ini bertentangan dengan hukum Islam. Meskipun ada penyesuaian formulasi, sejumlah pasal dalam KUHP baru sebenarnya merupakan salinan dari KUHP lama. Pasal 404 khususnya, yang merupakan inovasi baru dalam mengatur aspek hukuman terkait nikah siri, menjadi sorotan karena ancaman pidananya.
Dalam diskusi mengenai delik perkawinan, isu poligami dan nikah siri turut muncul. Pelarangan perkawinan diatur secara detail dalam undang-undang perkawinan yang melibatkan ketentuan yang dilarang, seperti hubungan darah dalam garis keturunan dan penghalang lainnya. Kendati demikian, pemidanaan terhadap poligami hanya berlaku jika dilakukan melanggar aturan yang berlaku, seperti poligami tanpa izin pengadilan. Pelaku nikah siri berpotensi dipidana sesuai Pasal 402 dan 403, namun hukuman lebih ringan jika hanya melanggar ketentuan administratif, seperti dalam Pasal 404.
Meski pencatatan perkawinan terlihat sebagai masalah administratif, hukuman pidana tetap diberikan untuk melindungi institusi perkawinan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Hukum pidana pada delik perkawinan sejalan dengan prinsip syariat Islam yang mengutamakan kemaslahatan. Walaupun terdapat ketidakseimbangan ancaman pidana antara delik perkawinan dan zina dalam KUHP baru, hal ini dapat diperbaiki pada revisi mendatang untuk lebih menjamin keadilan dalam penegakan hukum. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya penyesuaian hukum pidana dengan prinsip-prinsip agama dan keadilan.












