Berita  

Perpres 1132025 Dorong Efisiensi Industri Pupuk: Skema Subsidi Berubah

Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Hal ini merupakan bagian dari reformasi pengelolaan subsidi pupuk untuk memperkuat ketahanan pangan dan industri pupuk dalam negeri. Implementasi Perpres ini bertujuan memberikan kerangka kebijakan yang lebih fleksibel dalam penyaluran subsidi pupuk, mendorong efisiensi, memperkuat rantai pasok bahan baku, serta modernisasi industri pupuk nasional.

Perusahaan pupuk terbesar di Indonesia, yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero), menyambut baik penerapan Perpres 113/2025 sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi perusahaan. Mereka telah melakukan penyesuaian strategi untuk menghadapi volatilitas harga bahan baku global dan peningkatan efisiensi operasional. Dengan keberlakuan Perpres baru ini, subsidi pupuk cost plus tidak lagi digunakan, melainkan beralih ke mekanisme marked to market (MTM) yang mendorong efisiensi dan kedisiplinan biaya di tingkat produsen.

Perpres No 113/2025 diharapkan dapat mengintegrasikan keterjangkauan harga pupuk bagi petani dengan keberlangsungan industri pupuk nasional. Proses produksi pupuk bersubsidi yang masih bisa dioptimalkan menjadi fokus utama, seiring dengan upaya reformasi ini. Lebih lanjut, kebijakan baru ini juga memberikan fleksibilitas terhadap kapasitas pendanaan perusahaan pupuk, sehingga proses pengadaan bahan baku bisa dilakukan dengan lebih efisien dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi antara perubahan kebijakan dan pembenahan internal, tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia kini memasuki fase yang jauh lebih efisien. Pupuk diharapkan dapat tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan mudah dijangkau oleh petani, tanpa mengorbankan akuntabilitas keuangan negara. Melalui langkah-langkah ini, industri pupuk di Indonesia diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi ketahanan pangan nasional.

Source link