Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Roby juga menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP serta Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone mengakibatkan 22 orang tewas tanpa luka bakar serius pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurut pihak kepolisian, identitas korban dapat dikenali karena jasad ditemukan dalam keadaan utuh.
Alat Bukti Jerat Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka
Read Also
Recommendation for You

Bulan Sya’ban 1447 Hijriah dalam kalender masehi jatuh pada awal tahun 2026. Sebagai bulan kedelapan…

Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pemenuhan dokter…

Banjir yang kembali melanda Kabupaten Pati, Kudus, dan Jepara, Jawa Tengah, telah memberikan dampak serius…

Konsumsi buah secara rutin merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga kesehatan jantung dan menurunkan…

Tim pencarian dan penyelamatan (SAR) yang terdiri dari berbagai pihak telah mendirikan tenda di puncak…







