Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Roby juga menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP serta Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone mengakibatkan 22 orang tewas tanpa luka bakar serius pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurut pihak kepolisian, identitas korban dapat dikenali karena jasad ditemukan dalam keadaan utuh.
Alat Bukti Jerat Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka
Read Also
Recommendation for You
22 DPD Partai Golkar di Sulawesi Siap Menangkan Caketum Partai Golkar Sulawesi sedang dalam proses…
Kasus Korupsi Mengguncang Tiga Pilar Kekuasaan Oleh: Heru Subagia (Pengamat Politik, Alumni Fisipol UGM) Dentuman…
Jika PSI Gagal di 2029, Adi Prayitno Meramalkan Nasib Gibran dan Jokowi Analisis politik Adi…
Keputusan MK Soal Pilkada Melalui DPRD Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Pilkada Melalui…
Seiring dengan perkembangan politik di Tanah Air, pernyataan sejumlah tokoh menjadi sorotan publik. Salah satunya…
Anwar Saragih: PDIP Tidak Asal Jatuhkan Hukuman pada Kader Terkait Dugaan Keterlibatan MBG Peneliti lingkungan…
