Empat mahasiswa telah mengajukan gugatan terkait pemberhentian legislator oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Mereka menantang keberlakuan Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut harus diinterpretasikan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, memberikan tanggapannya terhadap gugatan tersebut dengan mengungkapkan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat jika rakyat memiliki hak langsung untuk memberhentikan legislator. Darmadi menyoroti bahwa kepentingan rakyat terhadap legislator bisa berbeda-beda karena ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Hal ini juga menimbulkan kebingungan dalam pengambilan keputusan terkait pemecatan legislator jika rakyat memiliki hak langsung dalam proses tersebut. Menurut Darmadi, situasi ini dapat menimbulkan kekacauan dan membingungkan dalam pengambilan keputusan.












