Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menilai penetapan tersangka bagi 8 aktivis termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan keputusan yang tidak masuk akal. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kedelapan tersangka tersebut di klaster kedua dengan dakwaan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. Amien Rais menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, menyarankan agar para penyidik membaca buku Jokowi’s White Paper yang disusun oleh ketiga tersangka sebagai dasar pemahaman yang kuat terkait tuduhan tersebut. Menurut Amien, buku setebal 700 halaman tersebut memberikan informasi yang jelas terkait isu ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah, dan meminta kepada penyidik untuk mempertimbangkan informasi tersebut sebelum membuat keputusan.
Amien Rais Ungkap Penyebab Nama Jokowi Tercemar: Fakta Terbaru!
Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka dalam kasus…

Departemen Kehakiman AS telah menyita kapal tanker yang disebut The Skipper yang diduga terlibat dalam…

Konser tur reuni F4 telah mengejutkan penggemar dengan absennya Ken Chu dari acara tersebut. Meskipun…

Kasus dugaan penipuan oleh jasa wedding organizer (WO) telah mencuat setelah sebanyak 87 orang melapor…

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di DIY disambut dengan merilis Indeks Integritas Nasional (IIN) 2025 oleh…







