Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap Tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan. Penangkapan DR dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari.
Menurut keterangan dari Aspidsus Kejati Kepri, DR sebelumnya telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak merespons pemanggilan. Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan dengan melibatkan 17 saksi dan 5 ahli.
Atas kasus ini, Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau mencatat kerugian negara sebesar Rp8,9 milyar. Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap DR selama 20 hari sejak 13 November 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah penyidikan selesai, tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.












