Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjatuhkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh yang berbeda pada perayaan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 merupakan dasar penganugerahan gelar tersebut, salah satunya adalah Tuan Rondahaim Saragih dari Sumatera Utara yang diakui sebagai Pahlawan Nasional dalam Bidang Perjuangan Bersenjata.
Tuan Rondahaim, yang sering disebut sebagai “Napoleon dari Batak”, dikenal atas perjuangannya melawan kolonialisme Belanda di Simalungun dan sekitarnya, Sumatera Utara pada abad ke-19. Lahir pada tahun 1828 di Simandamei, Sinondang, Pamatang Raya, ia berasal dari keluarga bangsawan Partuanon Raya.
Sebagai Raja Raya ke-14 Partuanan Raya pada tahun 1876, Tuan Rondahaim mampu menyatukan kerajaan-kerajaan kecil di Simalungun untuk melawan penjajahan Belanda, seperti Siantar, Bandar, Sidamanik, dan lainnya. Salah satu kemenangannya adalah penghancuran markas militer Belanda di Serbelawan, yang menjadi simbol semangat juang rakyat Simalungun di bawah pimpinannya.
Partuanan Raya, yang dipimpin oleh Tuan Rondahaim, merupakan satu-satunya kerajaan di Simalungun yang tidak berhasil ditaklukkan oleh Belanda pada masa pemerintahannya. Hal ini membuat nya menjadi satu-satunya raja dari Sumatera Utara yang tidak pernah ditangkap oleh Belanda. Kepemimpinan yang tegas dan pantang menyerah meraih penghargaan Bintang Jasa dari Presiden BJ Habibie pada tahun 1999.
Nama Tuan Rondahaim Saragih diabadikan dalam nama rumah sakit umum daerah dan jalan di Sumatera Utara sebagai penghargaan atas jasanya dalam melawan kolonialisme Belanda. Karya-karyanya telah membuatnya diakui sebagai Pahlawan Nasional yang berjuang dengan semangat dan kesetiaan terhadap tanah airnya.












