Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah lama ada di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak lama namun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep menilai bahwa implementasi Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, langkah konkrit untuk penataan dan strategi yang tepat masih belum terlihat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran termasuk proses perizinan yang ketat, dengan beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran yang ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga varian yang beragam. Meskipun demikian, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran telah diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Perda Kontrol Minuman Beralkohol: Tips SEO
Read Also
Recommendation for You

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, sangat berharap dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menganggap pemangkasan Transfer Keuangan Daerah…

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi sorotan. Ketua…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran siap menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan…






