MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan adalah lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan etika para wakil rakyat di Senayan. Fungsi MKD termasuk menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK) dan bertujuan untuk memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab dan integritas. Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR berdasarkan laporan masyarakat, sesama anggota, atau pimpinan DPR.
MKD tidak menangani kasus pidana melainkan fokus pada etika dan kepatuhan anggota dewan. Dalam pelaksanaan sidang, MKD dijalankan secara kolektif dengan satu ketua dan empat wakil ketua. Rapat Paripurna DPR menetapkan 17 anggota MKD pada awal masa jabatan atau tahun sidang, dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan. Anggota MKD diwajibkan untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh fraksi atau pihak lain berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Tugas utama MKD, berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, meliputi pemantauan, penyelidikan, dan verifikasi terhadap pengaduan terhadap anggota, serta menyelenggarakan sidang untuk dugaan pelanggaran. Lembaga ini juga memiliki wewenang seperti menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik. Dengan tugas dan wewenang tersebut, MKD bukan hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.












