Pengadilan Negeri Samarinda menyelenggarakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam jaringan pengedar Sabu lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum, Stefano SH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH. Mereka diminta untuk dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp1 Milyar atau 2 bulan kurungan. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap bahwa kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I. Kasus ini bermula dari kontak antara Sudarsono dengan seseorang berinisial MAS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MAS memberikan informasi lokasi penyimpanan Sabu kepada Sudarsono, yang kemudian mengambilnya dan menjualnya kembali.
Pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Kasus ini terus diselidiki dan akan dilanjutkan dalam sidang Pledoi. Semua barang bukti yang ditemukan oleh aparat menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus pengedar Sabu ini. Kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.












