Berita  

DPC PPP Banyumas: Penolakan SK Kepengurusan Mardiono dan Alasannya

Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyumas menolak Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono. Penolakan ini dituangkan dalam sebuah surat resmi yang ditandatangani oleh Balqis Fadillah, SHI., M. Pd. selaku Ketua DPC. Surat penolakan tersebut menegaskan penolakan terhadap kepengurusan PPP di bawah arahan Muhammad Mardiono dengan tiga alasan utama. Alasan pertama adalah pengabaian terhadap fakta yang terjadi dalam Muktamar sebelumnya. Alasan kedua adalah ketiadaan aklamasi yang mengakui Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. Sedangkan alasan ketiga terkait dengan Ketua Umum yang seharusnya dipilih secara aklamasi, yaitu Agus Suparmanto. Surat penolakan tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara SK Menteri Hukum yang mengabaikan fakta-fakta penting dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta, yang menurut utusan Muktamar tidak pernah mengalami proses aklamasi untuk Muhammad Mardiono. Selain itu, surat penolakan juga menegaskan bahwa proses Muktamar yang diikuti oleh delegasi secara lengkap dan sesuai dengan tata tertib menghasilkan pemilihan Ketua Umum secara aklamasi, yaitu Agus Suparmanto.

Source link