Pemerintah kota Toyoake, Prefektur Aichi, Jepang Tengah, telah mengajukan rancangan undang-undang untuk mengendalikan penggunaan ponsel pintar secara berlebihan. RUU ini mencakup pembatasan penggunaan ponsel pintar hingga dua jam sehari dan mendorong warga, khususnya mereka di bawah usia 18 tahun, untuk mengurangi penggunaan ponsel pintar setelah jam tertentu untuk mendapatkan tidur yang cukup. Wali Kota Toyoake, Masafumi Koki, menyatakan bahwa batasan dua jam ini adalah panduan untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan ponsel pintar yang berlebihan pada kesehatan dan kehidupan sehari-hari. Tidak ada sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar aturan tersebut. RUU tersebut masih dalam pembahasan di dewan kota Toyoake, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup warga. (Sumber: nippon.com).
Pemkot Jepang Rencanakan UU Batasi Penggunaan Ponsel 2 Jam

Read Also
Recommendation for You

Demensia adalah kondisi penurunan fungsi otak yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan seseorang, termasuk daya ingat,…

Demensia Alzheimer merupakan tantangan kesehatan yang semakin meningkat di Indonesia. Menurut Alzheimer Indonesia (ALZI), diperkirakan…

Merawat orang yang terkena demensia merupakan tugas yang tidak mudah dan membutuhkan ketabahan. Itulah yang…

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah….