Pemkot Jepang Rencanakan UU Batasi Penggunaan Ponsel 2 Jam

Pemerintah kota Toyoake, Prefektur Aichi, Jepang Tengah, telah mengajukan rancangan undang-undang untuk mengendalikan penggunaan ponsel pintar secara berlebihan. RUU ini mencakup pembatasan penggunaan ponsel pintar hingga dua jam sehari dan mendorong warga, khususnya mereka di bawah usia 18 tahun, untuk mengurangi penggunaan ponsel pintar setelah jam tertentu untuk mendapatkan tidur yang cukup. Wali Kota Toyoake, Masafumi Koki, menyatakan bahwa batasan dua jam ini adalah panduan untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan ponsel pintar yang berlebihan pada kesehatan dan kehidupan sehari-hari. Tidak ada sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar aturan tersebut. RUU tersebut masih dalam pembahasan di dewan kota Toyoake, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup warga. (Sumber: nippon.com).

Source link

Exit mobile version