Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia, telah memiliki sejarah panjang sejak zaman kerajaan di Nusantara. Warna merah dan putih sudah lama digunakan sebagai lambang kebesaran Majapahit dan Kediri, mencerminkan nilai keberanian dan kesucian. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, bendera ini resmi diakui sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945.
Penggunaan warna merah dan putih bukan hal baru di Indonesia, telah dikenal sejak Kerajaan Kediri dan Majapahit. Secara filosofis, merah melambangkan keberanian dan putih mencerminkan kesucian, dengan makna yang mendalam dalam budaya Nusantara. Sebagai simbol perlawanan nasionalis, bendera Merah Putih diangkat sebagai lambang persatuan dalam rangka perjuangan melawan penjajahan kolonial.
Sejarah bendera Merah Putih berakar dalam semangat perjuangan nasionalisme dan kebangkitan bangsa. Bendera Pusaka pertama kali dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden Soekarno, dan dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan di 17 Agustus 1945. Warna merah yang melambangkan keberanian dan putih yang mencerminkan kesucian, memiliki makna filosofis dalam tradisi lokal dan nasional.
Meskipun ada kontroversi internasional terkait dengan desain bendera, Indonesia tetap kukuh pada keputusan untuk mempertahankan Merah Putih sebagai simbol kebangsaan yang telah diwariskan sejak era Majapahit. Bendera Pusaka asli disimpan di Istana Merdeka, sementara duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus sebagai tanda persatuan dan penghormatan pada para pahlawan. Selama ini, Bendera Merah Putih tetap menjadi simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia yang patut dijunjung tinggi.












