Rahasia Terungkap: Ada Perjanjian dan Jaminan

Empat terdakwa yang terdiri dari Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, yakni Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT RPB Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Samarinda terkait dugaan kasus korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera pada tahun 2017-2020. Sidang pengadilan yang berlangsung pada Kamis (31/7/2025) pagi tersebut menghadirkan empat terdakwa bersama sejumlah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebutkan telah melakukan kerja sama jual beli Batubara tanpa prosedur yang benar seperti proposal kerja sama, analisis resiko bisnis, dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya dinilai belum memiliki izin yang sesuai untuk melakukan kegiatan jual beli tersebut, yang bertentangan dengan beberapa undang-undang terkait.

Berbagai kesaksian dari saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut mengungkap sejumlah perjanjian dan mekanisme transaksi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun ada beberapa kontrak yang sudah bisa diselesaikan, namun masih terdapat utang yang harus dilunasi. Selain itu, beberapa saksi juga menjelaskan adanya jaminan dan mekanisme pembayaran yang dilakukan terkait transaksi tersebut.

Pengacara para terdakwa pun turut mengajukan pertanyaan terkait penetapan tersangka dan mekanisme perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga menyebut adanya keanehan dalam penanganan kasus ini, dimana tidak semua pihak bisnis yang terlibat dituntut hukum. Sidang pun akan dilanjutkan untuk memeriksa saksi-saksi lebih lanjut guna mengungkap kebenaran terkait kasus ini.

Dari keseluruhan sidang, belum terlihat adanya bukti yang mengarah pada aliran dana atau permintaan suap terhadap terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka. Pengacara mereka pun menegaskan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan dalam bisnis yang berjalan, terutama karena pihak terlibat adalah swasta bukan pejabat negara. Sidang pun akan berlanjut pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Source link