Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 sedang ditelisik oleh Kejaksaan Agung. Dalam tahap pertama, 8 dari 9 tersangka telah ditetapkan, sementara pada tahap kedua, ditetapkan 9 tersangka baru. Kejaksaan Agung tersebut melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara tersebut. Saksi tersebut termasuk beragam pejabat dan manajer dari perusahaan terkait seperti PT Pertamina Patra Niaga dan PT Medco E&P Indonesia. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285 Triliun. Dengan total 18 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam dua kali penetapan, perkara ini terus berlanjut dengan harapan penegakan hukum yang adil.
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga: Analisis Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





