Berita  

Revisi KUHAP: DPR Menolak Usulan Pemerintah Mengatur Pencekalan Saksi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan dari pemerintah terkait pengaturan saksi yang dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyampaikan bahwa usulan ini timbul karena adanya praktik penyidikan di mana tidak hanya tersangka namun juga saksi dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, anggota Komisi III DPR menilai bahwa pencegahan terhadap saksi merupakan tindakan upaya paksa dan tidak semestinya diberlakukan kepada orang yang belum menjadi tersangka. Usulan tersebut langsung mendapat penolakan, sehingga pemerintah akhirnya menarik kembali usulannya. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati bahwa larangan bepergian ke luar negeri dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka, bukan untuk saksi. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kesan negatif, ketidakadilan, dan penyalahgunaan dalam penanganan perkara.

Source link

Exit mobile version