Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan dari pemerintah terkait pengaturan saksi yang dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyampaikan bahwa usulan ini timbul karena adanya praktik penyidikan di mana tidak hanya tersangka namun juga saksi dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, anggota Komisi III DPR menilai bahwa pencegahan terhadap saksi merupakan tindakan upaya paksa dan tidak semestinya diberlakukan kepada orang yang belum menjadi tersangka. Usulan tersebut langsung mendapat penolakan, sehingga pemerintah akhirnya menarik kembali usulannya. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati bahwa larangan bepergian ke luar negeri dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka, bukan untuk saksi. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kesan negatif, ketidakadilan, dan penyalahgunaan dalam penanganan perkara.
Revisi KUHAP: DPR Menolak Usulan Pemerintah Mengatur Pencekalan Saksi

Read Also
Recommendation for You
Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…
Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…
“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…