Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan juga di antara para elite politik. Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengkritik MK karena seharusnya hanya memutuskan apakah sebuah pasal bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan membuat norma baru terhadap undang-undang. Dia menanggapi usulan NasDem agar DPR berkonsultasi dengan MK dengan menyatakan bahwa MK seharusnya hanya memberikan putusan negative legislature. Dalam putusannya, MK menciptakan ketentuan hukum baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan menentukan bahwa pelaksanaan pemilu harus berbeda dengan rentang waktu dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional. PAN sendiri belum dapat mengambil sikap terkait putusan nomor 135 karena perlu mempelajari lebih rinci implikasi dan konsekuensi dari putusan tersebut. Mereka juga sedang mempertimbangkan langkah yang perlu diambil oleh DPR dan pemerintah terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal sesuai dengan putusan MK.
Soroti Putusan MK: Dampak Eddy Soeparno pada Ketentuan Hukum Baru

Read Also
Recommendation for You
Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…
Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…
“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…