Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima menilai putusan MK atas uji materi akan membawa implikasi ketatanegaraan yang kompleks. Perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Perpanjangan masa jabatan DPRD bukan perkara mudah dan perlu didiskusikan antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk mengantisipasi konsekuensi putusan MK. Kondisi ini mengindikasikan urgensi membahas RUU Pemilu secara menyeluruh dengan melibatkan panitia khusus lintas komisi. Pembahasan RUU tidak hanya melalui panja, melainkan juga melalui pansus untuk menyesuaikan desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional.
Perpanjangan Masa Jabatan DPRD: Tantangan dan Solusi

Read Also
Recommendation for You
Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…
Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…
“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…