Berita  

Dampak dan Tantangan Deregulasi Investasi

Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ekosistem investasi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Meskipun langkah deregulasi ini diapresiasi sebagai upaya positif, sejumlah ekonom menggarisbawahi aspek normatif yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Peneliti dari Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan kekhawatiran terhadap lemahnya kejelasan dalam pengklasifikasian risiko usaha dan pentingnya transparansi indikator risiko untuk menghindari multitafsir yang merugikan.

Kritik juga dilontarkan terkait perluasan regulasi yang dapat membuka potensi ketidakpastian hukum. Pelonggaran dalam sistem berbasis risiko dikhawatirkan dapat mengorbankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam sektor berisiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan. Koordinator Analis dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Reyhan Noor, menyoroti kelemahan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang masih sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, juga menunjukkan kekhawatiran terhadap penggunaan Online Single Submission (OSS) yang mungkin menimbulkan hambatan bagi pelaku UMKM.

Terlepas dari aspek positif yang terdapat dalam revisi peraturan ini, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan secara lebih komprehensif agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Kekhawatiran terhadap kejelasan, koordinasi, transparansi, serta tantangan dalam digitalisasi perizinan menjadi fokus utama untuk diperbaiki guna memastikan keefektifan dan akuntabilitas dalam sistem perizinan di Indonesia. Disiplin dan kesadaran atas pentingnya pengawasan serta kontrol yang ketat diperlukan agar perubahan dalam regulasi berhasil memperkuat ekosistem investasi tanah air.

Source link