Sengketa terkait Pulau Tujuh antara Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin menguat. Provinsi Babel mengkritisi keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberian kode data wilayah administrasi, pemerintahan, dan pulau kepada Kabupaten Lingga tanpa persetujuan dari Provinsi Babel. Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa Pulau Tujuh termasuk dalam wilayah Provinsi Bangka Belitung berdasarkan dasar hukum, seperti Undang-Undang pemekaran provinsi dan pembentukan Provinsi Babel. Data peta dari tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan klaim Provinsi Bangka Belitung terhadap Pulau Tujuh, yang dekat dengan Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Parit Tiga Jebus di Bangka. Meskipun ada usulan penggugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keputusan Mendagri, DPRD Babel menyarankan agar komunikasi dengan Mendagri dilakukan terlebih dahulu sebelum langkah hukum dilanjutkan. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, Pulau Pekajang yang berada di Pulau Tujuh kerap menjadi destinasi masyarakat untuk berbelanja dan juga sebagai rujukan pelayanan kesehatan.
Sengketa Pulau Tujuh: Mendagri Dituding Berpihak
Read Also
Recommendation for You

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi tudingan terhadap Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep, yang disebut sebagai “bocil…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi langkah politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang membuka peluang mengusung…

Menurut Prof. Dr. Risma Niswaty, seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar, wacana Pilkada…

Hijrahnya Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu, ke PSI menuai berbagai pertanyaan dari publik….

Dinamika politik nasional tengah memanas dengan sorotan terhadap langkah politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo….







