Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke ruang publik setelah Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonannya dalam Pilpres 2024 dan mengirim surat ke DPR dan MPR dengan tuntutannya. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan belum melihat isi surat tuntutan pemakzulan Wapres Gibran karena masih liburan lebaran. Surat tersebut mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Beberapa tokoh militer yang menandatangani surat tersebut antara lain Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno. Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran belum memiliki dasar hukum yang memadai. Menurutnya, proses pemakzulan harus sesuai dengan ketentuan konstitusional dan bukan hanya didorong oleh tekanan politik. Penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang legal.
Respon Ketua MPR terhadap Surat Purnawirawan Tentang Pemakzulan Gibran

Read Also
Recommendation for You

Ockben Saor Sinaga, seorang atlet master, telah dipilih untuk mewakili Indonesia dalam ajang World Police…

Petenis putri Indonesia, Janice Tjen, berhasil meraih gelar juara tunggal dan ganda bersama rekannya Priska…

Prakiraan cuaca untuk Senin, 16 Juni 2025 telah dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika…