Kelima terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika dihukum bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka adalah Abdul Azis, Nur Muhammad Yusuf, Arie Yudha Prasetya, Chandra Ariansyah, dan Rivky Oktana Gosareno. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3-5 tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa. Barang bukti yang dirampas termasuk kendaraan dan properti milik terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat sebelumnya, namun hasil akhirnya adalah hukuman yang diberikan oleh majelis hakim. Para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan, sementara JPU langsung menempuh upaya hukum Banding. Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan terdakwa lain, Hendra Sabarudin, yang telah diputus dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Perlu dicatat bahwa kasus ini melibatkan sumber dana dari residivis yang diduga melakukan pencucian uang secara aktif. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman. Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, memiliki langkah hukum yang akan mereka tempuh setelah putusan ini.
Divonis Bersalah: Lima Terdakwa TPPU dengan TPA Narkoba

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…