Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait temuan pelanggaran administrasi oleh Paslon nomor 4, Naili. Temuan tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam mengunggah dokumen surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan oleh Liaison Officer (LO) Paslon. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan telah mengambil langkah dengan mengonsultasikan temuan Bawaslu kepada KPU RI dan mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2024. KPU Sulsel juga melakukan konsultasi ke kantor pajak terkait SPT tahunan Paslon Naili dan menemukan bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah hasil kesalahan input oleh LO. Hasbullah menjelaskan bahwa meskipun hanya satu dokumen yang bermasalah, dokumen lain telah diperiksa dan tidak menimbulkan respons negatif dari masyarakat. Dokumen yang mengalami masalah adalah surat keterangan kesehatan jiwa, namun telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa Paslon Naili sudah mematuhi aturan perpajakan, sehingga tidak ada masalah yang berlarut-larut.
KPU Sulsel Sebut LO Salah Input Dokumen SPT: Naili Selamat dari Rekomendasi Bawaslu

Read Also
Recommendation for You
Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…
Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…
“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…