Kuasa Hukum H. Chunda sedang menghadapi masalah dalam proses hukum yang diajukannya terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang dilayangkan ke Polresta Samarinda sejak 28 September 2024. Meskipun telah bertahun-tahun berlalu, belum ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. Tim Kuasa Hukum H Chunda, yang terdiri dari Aswin Rakasiwi, Tri Wahyu Kusuma Negara, dan Muhammad Pagan Mahaparana, merasa frustrasi dengan lambannya penyelidikan oleh pihak berwenang.
Kasus ini melibatkan Direktur PT Garis Mas Multi Manunggal Refrizon, yang diduga terlibat dalam jual beli rumah dan kerja sama Pertambangan Batubara. Meskipun telah melakukan upaya klarifikasi berkali-kali, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa penyidik mengalami kendala dalam melacak keberadaan terlapor. Bahkan, surat pemanggilan kepada terlapor dikembalikan dengan alasan “nama tidak dikenal”, meninggalkan kasus ini tanpa titik terang.
Kronologi kasus tersebut dimulai pada tahun 2013, ketika Syahril dari PT Laking Inti Persada dan Refrizon berkontrak melakukan kerja sama. Namun, permasalahan muncul terkait pembelian rumah H Chunda dan investasi yang dilakukan oleh Refrizon. Hingga saat ini, H Chunda masih menunggu penyelesaian yang adil terkait pelunasan investasi yang belum dilakukan oleh pihak terlapor.
Tim kuasa hukum mengecam lambannya penanganan dari pihak kepolisian dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan profesional dan transparan. Mereka menggarisbawahi bahwa tindakan Refrizon yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat resmi dapat melanggar beberapa pasal KUHP dan berpotensi menghadapi hukuman penjara. Meskipun telah berusaha berkomunikasi dengan pihak berwenang, hingga kini kasus ini masih belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas.