Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Biola, Kota Samarinda. Pelaku berinisial YR dan F ditangkap pada Jumat (2/5/2025) setelah tim menerima informasi tentang aktivitas peredaran Sabu-Sabu di sekitar Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda. Petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Biola dan saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Top Kopi sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Kedua pelaku mengakui mendapatkan perintah dari seorang teman untuk mengambil Sabu-Sabu di Samarinda dengan imbalan uang.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota, termasuk 1 buah plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25,21 Gram/Bruto, handphone, dan sepeda motor. Tersangka YR dan F kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Semua proses penangkapan dan pengungkapan kasus dilakukan dengan koordinasi yang baik antara Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim.