Solusi Untuk 902 Honorer di Mukomuko Bengkulu Yang Dirumahkan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat sekitar 902 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menurut Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, tenaga honorer yang tidak mendapat prioritas untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, berjumlah sekitar 902 orang. Hal ini disesuaikan dengan petunjuk dari PANRB yang memberikan kategori bagi tenaga honorer yang harus dirumahkan. Di antaranya adalah tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database, tidak lulus seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024, dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi tahun 2024. Meskipun tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024 tidak dirumahkan, pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu belum dapat dipastikan karena pertimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah dalam membayar gaji. Dalam penerapan aturan terkait rumah sakit tenaga honorer, hasil koordinasi dengan kepala badan menunjukkan bahwa surat terakhir untuk merumahkan tenaga honorer kemungkinan telah ditandatangani oleh bupati. Selanjutnya, surat tersebut disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan tugas memberhentikan tenaga honorer. Beberapa tenaga honorer yang menjadi staf di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko juga sudah dirumahkan. Kepala Bidang KB pada dinas tersebut, Andi Sutrisno, mengakui bahwa keberadaan tenaga honorer sangat berpengaruh pada kelancaran pekerjaan di bidangnya.

Source link